AkhlakEvent

Majelis al-Hukama’

Saya baru saja kembali dari Mesir mengikuti dan menghadiri pembentukan apa yang  dinamai: Majlis Hukama’ al-IslamMuslim Elders Counsil/Majelis Orang-orang Bijak Muslim. Pendiri Majelis ini terdiri dari dua belas orang yang datang dari berbagai negara Muslim, antara lain Mesir, Maroko, Tunisia, Uni Emirat Arab, Nigeria, dan Indonesia. Ketuanya yang terpilih  adalah Dr. Ahmad ath-Thayyib dari Mesir. Beliau adalah mantan Mufti Mesir dan mantan Rektor Universitas al-Azhar Mesir, dan kini adalah Pemimpin Tertinggi Lembaga-lembaga al-Azhar Mesir.

Tujuan utama Majelis ini adalah mengajak dan memperjuangkan secara sungguh-sungguh penghindaran kekerasan—apa pun bentuknya—serta menggalakkan dialog sambil menegaskan bahwa perbedaan pendapat harus dihormati  walau tidak diterima. Harus dihormati  selama pendapat tersebut bercirikan kedamaian. “Tidak ada sesuatu yang dibarengi kelembutan, kecuali memperindahnya dan tidak ada juga yang dibarengi dengan kekerasan, kecuali memperburuknya,” demikian sabda Nabi saw.

Mengapa hukama’ (orang bijak ) bukan ulama? Ini karena Majelis Ulama sudah ada di mana-mana. Majelis Ulama, antara lain berusaha menemukan hukum-hukum keagamaan menyangkut permasalahan-permasalahan yang memerlukan pandangan agama, sedang Majelis al-Hukama’ menekankan upaya penghindaran kekerasan.

Memang ilmu berbeda dengan hikmah. Bahkan bisa jadi ada yang berilmu, tapi tidak memiliki hikmah. Ada yang disandangkan kepadanya nama “ulama”, tapi mendukung kekerasan yang bukan pada tempatnya.

“Hikmah” diartikan sebagai sesuatu yang bila digunakan/diperhatikan akan menghalangi terjadinya mudharat dan atau kesulitan yang lebih besar, atau mendatangkan kemaslahatan dan  kemudahan yang lebih besar. Makna ini ditarik dari kata hakamah, yang berarti kendali, karena kendali menghalangi hewan/kendaraan mengarah ke arah yang tidak diinginkan atau menjadi liar.

Memilih perbuatan yang  terbaik dan sesuai adalah perwujudan dari hikmah. Memilih yang terbaik dan sesuai dari dua hal yang buruk pun dinamai hikmah, dan pelakunya dinamai hakîm (bijaksana). Siapa yang tepat dalam penilaiannya dan dalam pengaturannya, maka dialah penyandang hikmah.

Yang menonjolkan perbedaan dan memaksakan pendapatnya bukanlah orang bijak, bahkan  sikap semacam itu bertentangan dengan ajaran agama. Lebih-lebih, jika pelakunya mengatasnamakan agama. Sikap semacam ini dapat menjadikan orang lain berputus asa dari peranan agama, yakni menanamkan rasa damai, menghilangkan ketakutan dan kesedihan (QS.  al-Baqarah [2]: 38).

Perbedaaan adalah keniscayaan hidup sekaligus merupakan ketetapan dan kehendak Ilahi. Semua upaya untuk menghapus habis perbedaaan itu tidak melahirkan, kecuali kekerasan, tuduhan pengkhianatan, dan kekufuran, bahkan penyiksaan dan pembunuhan. Di sisi lain, agama menekankan perlunya persatuan.

Nah, menghadapi keniscayaan perbedaan dan keharusan bersatu itu diperlukan hikmah dalam mempertemukannya sehingga menjadi faktor keharmonisan dan kemajuan umat manusia seluruhnya, tanpa melebur atau menghapus perbedaaan-perbedaan mereka. Demikian, wa Allah A’lam.