Kalau ulama A berpendapat begini, sedangkan ulama B berpendapat begitu, selama mereka memiliki otoritas, silakan pilih yang mana yang diyakini. Yang benar dalam rincian sesuatu itu bisa banyak, karena itu tidak usah dipertentangkan. Namun, untuk hukum-hukum yang sudah ditegaskan, maka tidak dapat dipertentangkan, seperti kewajiban shalat.