Hukum

Zakat – Bagian 1

Zakat dari segi bahasa punya dua arti, yakni berkembang dan suci. Zakat dalam arti berkembang, yakni orang yang mengeluarkan zakat atas hartanya, maka hartanya akan berkembang. Sedangkan arti suci, yakni orang yang berzakat menjadikan hartanya suci, bersih. Boleh jadi ketika memperoleh harta tersebut ada hal-hal yang bukan haram, tetapi kurang enak, seperti saat jual-beli dengan memaksa. Ingat, yang dapat disucikan bukanlah yang haram karena kalau haram, seperti hasil korupsi, tidak dapat disucikan.

Leave a Reply