Para ulama berbeda pendapat tentang analogi zakat profesi, apakah dengan zakat pertanian atau zakat harta. Kalau dianalogikan dengan zakat pertanian, zakatnya dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan dan ini besarnya ada 2 macam: (1) pertanian yang disertai usaha keras, maka sebanyak 5%; (2) pertanian yang sudah nyaman, maka besarnya 10%. Kalau dianalogikan dengan zakat harta, zakatnya dikeluarkan setelah setahun sebesar 2,5%.