Hukum

Zakat – Bagian 4

Zakat itu lebih banyak untuk kepentingan manusia yang mengeluarkan daripada yang menerima karena dia merasa tenang, yang syubhat menjadi bersih, apa yang dikeluarkannya menjadi berkembang. Kalaupun tidak demikian, zakat wajib dikeluarkan karena ada keterlibatan orang lain dalam memperoleh harta, ada keterlibatan Allah yang menyediakan bahan mentah yang dapat dia olah untuk menghasilkan harta, serta sebagai manusia, sudah sewajarnya membantu sesama manusia.